Hasil Musyawarah MUSPAN 2010

KETETAPAN
MUSYAWARAH PANDEGA XVII TAHUN 2010
GUGUS DEPAN BANYUMAS 26.2833-26.2834
RACANA SUNAN KALIJAGA-CUT NYAK DIEN STAIN PURWOKERTO
NOMOR: … /MUSYAWARAH PANDEGA XVII/IX/2010
TENTANG PEMILIHAN KETUA RACANA
RACANA SUNAN KALIJAGA-CUT NYAK DIEN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pandega XVII Tahun 2010 Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto.
Menimbang ;
1. Bahwa Dewan Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto masa bhakti 2008-2010 telah melaksanakan amanah Musyawarah Pandega XV Tahun 2008 dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Pandega XVII tahun 2010.
2. Bahwa untuk melanjutkan kepemimpinan Dewan Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto, untuk melaksanakan kegiatan, dan pembinaan anggota Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto perlu dipilih Ketua Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien masa bhakti 2010-2011.
3. Bahwa telah terpilih seorang anggota Racana Sunan Kalijaga sebagai Ketua Racana Sunan Kalijaga dan seorang anggota Racana Cut Nyak Dien sebagai Ketua Racana Cut Nyak Dien.
4. Bahwa untuk itu Musyawarah Pandega XVII Tahun 2010 perlu mengeluarkan suatu ketetapan tentang Pemilihan Ketua Dewan Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto.
Mengingat ;
1. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 203/KN/2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080/KN/1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
5. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 086/KN/1987 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka di Perguruan Tinggi
6. Peresmian Gugus Depan Banyumas 26.2833-26.2834, Racana Sunan Kalijaga – Cut Nyak Dien pada tanggal 3 Januari 1990 oleh Ka.Mabicab Banyumas
Memperhatikan ;
1. Saran dan pendapat yang berkembang pada sidang Pleno Musyawarah Pandega XVII tahun 2010 Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto .
2. Surat Keputusan No.04 /Musyawarah Pandega XVII/VI/ 2010 Tentang Peraturan Tata Tertib Persidangan
3. Hasil pemilihan Ketua Dewan Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto masa bhakti 2010-2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
1. Mengesahkan hasil sidang Pemilihan Ketua Dewan Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien masa bhakti 2010-2011.
2. “ Mualliful Jamal” NTA. …………………. Ketua Dewan Racana Sunan Kalijaga dan
“Aliyah ” NTA. ………………….. sebagai Ketua Dewan Racana Cut Nyak Dien Gugusdepan Banyumas 26.2833-26.2834
3. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Purwokerto
Hari : Minggu
Tanggal : 26 September 2010
Pukul : 08.48 WIB
Presidium Sidang
Musyawarah Pandega XVII Tahun 2010
( Sujatmiko )
Ketua ( Moh. Zaenul Rohman )
Sekretaris ( )
Anggota
KETETAPAN
MUSYAWARAH PANDEGA XVII TAHUN 2010
GUGUS DEPAN BANYUMAS 26.2833-26.2834
RACANA SUNAN KALIJAGA-CUT NYAK DIEN
NOMOR: …/MUSYAWARAH PANDEGA XVII/IX/10
TENTANG PEMILIHAN PEMANGKU ADAT
RACANA SUNAN KALIJAGA-CUT NYAK DIEN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pandega XVII Tahun 2010 Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto.
Menimbang ;
1. Bahwa Dewan Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto masa bhakti 2010-2010 memerlukan adanya badan pengawas dan pengontrol.
2. Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu adanya Pemangku Adat Racana.
3. Bahwa telah terpilih seorang anggota Racana Sunan Kalijaga sebagai Pemangku Adat Sunan Kalijaga dan seorang anggota Racana Cut Nyak Dien sebagai Pemangku Adat Racana Cut Nyak Dien.
4. Bahwa untuk itu Musyawarah Pandega XVII Tahun 2010 perlu mengeluarkan suatu ketetapan tentang Pemilihan Pemangku Adat Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto masa bhakti 2010-2010.
Mengingat ;
1. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2004 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 086/KN/2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080/KN/1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
5. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 096/KN/1987 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka di Perguruan Tinggi
6. Peresmian Gugus Depan Banyumas 26.2833-26.2834, Racana Sunan Kalijaga – Cut Nyak Dien pada tanggal 3 Januari 1990 oleh Ka.Mabicab Banyumas
Memperhatikan ;
1. Surat Keputusan No. 04/Musyawarah Pandega XVII/V/ 2010 Tentang Peraturan Tata Tertib Persidangan.
2. Hasil perolehan suara Pemilihan Pemangku Adat Racana Sunan Kalijaga-Cut Nyak Dien STAIN Purwokerto masa bhakti 2010-2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
1. “Mukhlas” NTA. …………………sebagai Pemangku Adat Racana Sunan Kialijaga dan
“ Wisriyati” NTA. ………………….sebagai Pemangku Adat Racana Cut Nyak Dien Gugusdepan Banyumas 26.2833-26.2834
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Purwokerto
Hari : Minggu
Tanggal : 26 September 2010
Pukul : 08.50 WIB
Presidium Sidang
Musyawarah Pandega XVII Tahun 2010
( Sujatmiko )
Ketua ( Moh. Zaenul Rohman )
Sekretaris ( )
Anggota